Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KPAI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas KPAD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction