Correct Article 28
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Current Text
(1) KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis dapat meminta bimbingan dan konsultasi kepada KPAI tentang penyelenggaraan pengawasan perlindungan anak.
(2) Pemberian bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, kualitas, dan pengendalian.
Your Correction
