Correct Article 26
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
(2) Pembentukan KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPAI.
Your Correction
