Correct Article 29
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Dalam hal:
a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
b. Pelaku Usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan;
dan/atau
c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya, yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.
(2) Dalam hal Badan usaha tidak mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Perdagangan.
(4) Tata cara pengenaan denda dan/atau sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Your Correction
