Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal: a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya; b. Pelaku Usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan/atau c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya, yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor. (2) Dalam hal Badan usaha tidak mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Perdagangan. (4) Tata cara pengenaan denda dan/atau sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Your Correction