Correct Article 26
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
Your Correction
