Correct Article 25
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Pejabat Pengelola terdiri atas:
a. Pemimpin;
b. Pejabat ...
b. Pejabat keuangan; dan
c. Pejabat teknis.
(2) Calon Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali pejabat keuangan, dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) Kelapa Sawit kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan verifikasi.
(3) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas mengusulkan daftar calon Pejabat Pengelola kepada kementerian keuangan untuk dilakukan seleksi teknis.
(4) Berdasarkan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan menyampaikan hasil seleksi teknis tersebut kepada Komite Pengarah.
(5) Komite Pengarah MEMUTUSKAN calon pejabat pengelola untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Pejabat keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(7) Pejabat pengelola dapat diberhentikan oleh Menteri Keuangan dalam hal pejabat pengelola tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
(8) Penggantian pejabat pengelola dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) , ayat (4), dan ayat (5).
Your Correction
