Correct Article 24
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan operasional terhadap:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. penghimpunan Dana;
c. pengelolaan Dana;
d. penyaluran penggunaan Dana; dan
e. penatausahaan dan pertanggungjawaban.
(2) Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Your Correction
