Correct Article 20
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Menteri Keuangan membentuk Badan Pengelola Dana di Kementerian Keuangan.
(2) Badan Pengelola Dana mempunyai tugas:
a. melakukan perencanaan dan penganggaran;
b. melakukan penghimpunan Dana;
c. melakukan pengelolaan Dana;
d. melakukan penyaluran penggunaan Dana;
e. melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
f. melakukan pengawasan.
Your Correction
