Correct Article 16
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. benih;
b. pupuk;
c. pestisida;
d. alat pascapanen dan pengolahan hasil;
e. jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan;
f. alat transportasi;
g. mesin pertanian;
h. pembentukan infrastruktur pasar; dan
i. verifikasi atau penelusuran teknis.
Your Correction
