Correct Article 13
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan,
(2) budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
(3) Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan pembentukan dan penguatan lembaga riset yang berfokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
Your Correction
