Correct Article 12
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a, dilakukan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing; dan
b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan
d. pendampingan dan fasilitasi.
(3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
(4) Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
Your Correction
