Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk: a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing; dan b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan. (2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. penyuluhan; b. pendidikan; c. pelatihan; dan d. pendampingan dan fasilitasi. (3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal. (4) Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
Your Correction