Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat. (2) Dana yang bersumber dari Dana masyarakat dibayarkan kedalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction