Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai. (2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean. (4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Badan Pengelola Dana; dan b. surveyor. (5) Surveyor hanya dapat menerbitkan laporan surveyor, apabila telah menerima dan meneliti kebenaran bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Laporan surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai dokumen pelengkap pabean pemberitahuan pabean ekspor.
Your Correction