Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana yang bersumber dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: a. pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya; dan b. iuran. (2) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh: a. pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya; b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan c. eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya. (3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. (4) Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Your Correction