Correct Article 3
PERPRES Nomor 61 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Current Text
(1) Dana yang bersumber dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya; dan
b. iuran.
(2) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
a. pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
c. eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.
(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
(4) Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Your Correction
