Correct Article 2
PERPRES Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA
Current Text
(1) RAN-GRK terdiri dari kegiatan inti dan kegiatan pendukung.
(2) Kegiatan RAN-GRK meliputi bidang:
a. Pertanian;
b. Kehutanan dan lahan gambut;
c. Energi dan transportasi;
d. Industri;
e. Pengelolaan limbah;
f. Kegiatan pendukung lain.
(3) RAN-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Your Correction
