Correct Article 3
PERPRES Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Current Text
Besarnya tunjangan Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
