Correct Article 34
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Current Text
Pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
