Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional; b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Your Correction