Correct Article 29
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional;
b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Your Correction
