Correct Article 21
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Geofisika menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
c. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
e. pelayanan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi, kejadian dan/atau potensi gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika;
h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika;
i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika;
j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika.
Your Correction
