Correct Article 17
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
c. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
e. pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim, kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada
masa lampau, yang sedang dan/atau akan terjadi;
g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara;
h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara;
i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara;
j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara.
Your Correction
