Correct Article 13
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang meteorologi;
c. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi;
f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrim yang sedang dan/atau akan terjadi.
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi;
h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi;
i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi;
j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi.
Your Correction
