Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi; b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang meteorologi; c. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi; d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi; e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi; f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrim yang sedang dan/atau akan terjadi. g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi; h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi; i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi; j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi.
Your Correction