Correct Article 11
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Current Text
(1) Deputi Bidang Meteorologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang meteorologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
