Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini : a. Bidang tugas yang terkait dengan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika tetap dilaksanakan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika sampai dengan selesainya penataan organisasi BMKG berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; b. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BMKG; c. Kepala BMKG dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi kepegawaian dari Badan Meteorologi dan Geofisika ke BMKG sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BMKG; e. Seluruh hak dan kewajiban Badan Meteorologi dan Geofisika dalam bidang penyampaian informasi dan peringatan dini dalam bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika, kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, beralih kepada BMKG.
Your Correction