Correct Article 44
PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Current Text
(1) Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang atau nama lain untuk Kepala Bidang sesuai dengan kekhususannya adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Your Correction
