Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 61 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BMKG menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim; g. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika; h. pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; i. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; j. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; k. koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; l. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; m. pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; n. pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; o. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG; p. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG; q. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG; r. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Your Correction