Correct Article 7
PERPRES Nomor 61 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
