Correct Article 8
PERPRES Nomor 61 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
