Correct Article 6
PERPRES Nomor 61 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI
Current Text
Pemberian tunjangan Pengamat Gunungapi, dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
