TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGNAS
(1) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
(2) Penyusunan …
(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri.
Penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Badan Legislasi dalam mengkoordinasikan penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari Dewan Perwakilan Daerah dan/atau masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Badan Legislasi dikoordinasikan dengan Pemerintah melalui Menteri dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.
Menteri meminta kepada Menteri lain dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen perencanaan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG di lingkungan instansinya masing-masing sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Penyampaian perencanaan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disertai dengan pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Dalam hal Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen telah menyusun Naskah Akademik Rancangan UNDANG-UNDANG, maka Naskah Akademik tersebut wajib disertakan dalam penyampaian perencanaan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Menteri melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang diterima dengan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
Pasal 15 …
Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diarahkan pada perwujudan keselarasan konsepsi tersebut dengan falsafah negara, tujuan nasional berikut aspirasi yang melingkupinya, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG lain yang telah ada berikut segala peraturan pelaksanaannya dan kebijakan lainnya yang terkait dengan bidang yang diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
(1) Upaya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Dalam hal konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disertai dengan naskah Akademik, maka Naskah Akademik dijadikan bahan pembahasan dalam forum konsultasi.
(3) Dalam forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah memperoleh keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi, oleh Menteri wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada PRESIDEN sebagai Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah sebelum dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18 …
(1) Dalam hal PRESIDEN memandang perlu untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut atas dan/atau memberikan arahan terhadap konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG, PRESIDEN menugaskan Menteri untuk mengkoordinasikan kembali konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dengan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilaporkan kepada PRESIDEN.
Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah oleh Menteri dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Prolegnas.
Hasil Penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah oleh Dewan Perwakilan Rakyat diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22 …
(1) Menteri mengkonsultasikan terlebih dahulu masing-masing konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya dengan masalah yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG termasuk kesiapan dalam pembentukannya.
(3) Pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan konsultasi dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, oleh Menteri dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada PRESIDEN sebelum dikoordinasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Persetujuan PRESIDEN terhadap Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat diberitahukan secara tertulis kepada dan sekaligus menugaskan Menteri untuk mengkoordinasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 25 …
Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang telah memperoleh kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dilaporkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan penetapan.
Pengelolaan Prolegnas diarahkan agar program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam keadaan tertentu dimana pelaksanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan, program pembentukan UNDANG-UNDANG tersebut dijadikan Prolegnas tahun berikutnya dengan skala prioritas utama.
(1) Dalam keadaan tertentu dan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka panjang, menengah atau tahunan dapat diubah skala priroritasnya setelah disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(2) Perubahan …
(2) Perubahan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Legislasi pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
Agar program Pembentukan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan, maka pembiayaan pelaksanaan program tersebut dilakukan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui :
a. anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk Prolegnas yang disusun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggaran Kementerian Negara atau Lembaga Pemerintah Non Departemen penyusun perencanaan pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk Prolegnas yang disusun di lingkungan Pemerintah.