Correct Article 5
PERPRES Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2024 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON
Current Text
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon menjadi Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
