Correct Article 3
PERPRES Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2024 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON
Current Text
(1) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud paqa ayat (1), Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction
