Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM di daerah provinsi dibentuk GTD BHAM. {21 Pembentukan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketuai oleh gubernur. (4) Keanggotaan GTD BHAM terdiri atas: a. organisasi perangkat daerah provinsi; b. instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan c. mitranon-pemerintah. (5) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah; dan c. melaporkan . . . a. b. SK No 177139A BLIK INDONESTA (6) c. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada G"N BHAM. Masa keanggotaan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (a) mengikuti periode Aksi BHAM.
Your Correction