Correct Article 7
PERPRES Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM di daerah provinsi dibentuk GTD BHAM.
{21 Pembentukan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketuai oleh gubernur.
(4) Keanggotaan GTD BHAM terdiri atas:
a. organisasi perangkat daerah provinsi;
b. instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
c. mitranon-pemerintah.
(5) cTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah;
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah;
dan
c. melaporkan . . .
a. b.
SK No 177139A
BLIK INDONESTA
(6)
c. melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada G"N BHAM.
Masa keanggotaan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (a) mengikuti periode Aksi BHAM.
Your Correction
