Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. 2. Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan la.innya untuk kemajuan dunia usa]ra dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM, 3. Gugus Ttrgas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTN BHAM adalah gugus tugas yang pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional. 4. Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTD BHAM adalah gugus tugas yang pelaksanaan Stranas 5. Aksi. . . BHAM di tingkat daerah. 5. Aksi BHAM adalah penjabaran lebih lanjut dari Stranas BHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan di daerah otonom. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan melalrukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA. Pemangku Kepentingan Lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan pelaksanaan Stranas BHAM. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 8 9
Your Correction