Correct Article 6
PERPRES Nomor 60 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN RADIASI
Current Text
(1) Menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya melaksanakan pengawasan ketenaganukliran melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terhadap hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kepala
lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya melaksanakan pengawasan ketenaganukliran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi menyampaikan laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
