Correct Article 3
PERPRES Nomor 60 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN RADIASI
Current Text
(1) Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi meliputi:
a. pengembangan infrastruktur dalam rangka peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi; dan
b. peningkatan koordinasi antarsektor yang terkait dengan keselamatan nuklir dan radiasi.
(2) Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi.
(3) Strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi dalam rangka pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peningkatan ketersediaan dan optimalisasi sarana dan prasarana untuk peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi; dan
b. pengembangan sistem informasi yang mendukung peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi.
(4) Strategi nasional dalam rangka peningkatan koordinasi antarsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peningkatan efektivitas pengawasan keselamatan nuklir dan radiasi melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi; dan
b. penyinergian pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sektor terkait untuk meningkatkan keselamatan nuklir dan radiasi.
(5) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dijabarkan masing-masing dalam bidang:
a. kesehatan;
b. lingkungan hidup dan kehutanan;
c. energi dan sumber daya mineral radioaktif;
d. industri nuklir;
e. mutu dan kelembagaan;
f. kesiapsiagaan dan kedaruratan nuklir;
g. perdagangan;
h. transportasi;
i. pangan;
j. pertanian;
k. sumber daya manusia; dan
l. pengelolaan limbah radioaktif.
Your Correction
