Correct Article 31
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
