Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam keahlian tertentu, dapat diangkat Tenaga Ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction