Correct Article 25
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam keahlian tertentu, dapat diangkat Tenaga Ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
