Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction