Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan rapat Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat eselon II ke bawah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction