Correct Article 17
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
