Correct Article 14
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction
