Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengenai hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction