Correct Article 12
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengenai hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
