Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif dan substantif di daerah kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Your Correction