Correct Article 6
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah, dibentuk Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan keperluan dan analisis organisasi.
(2) Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipimpin oleh Kepala Perwakilan.
Your Correction
