Correct Article 3
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
b. penyusunan rencana dan program Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
f. pemberian dukungan analisis dan pendapat permasalahan hukum;
g. pemberian dukungan pelayanan permohonan dan pemenuhan hak saksi dan korban;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Your Correction
