Correct Article 2
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan substantif kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Your Correction
