Correct Article 6
PERPRES Nomor 60 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016
Current Text
(1) Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2016 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2016.
(2) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga wajib untuk menyampaikan Rencana Kerja
dan Anggaran Tahun 2016 hasil pembahasan dengan DPR kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
