Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 60 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan RKP hasil pembahasan dengan DPR, RKP Tahun 2016 dapat dilakukan penyesuaian. (2) Penyesuaian RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan PRESIDEN dalam Sidang Kabinet.
Your Correction