Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Moldova tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Moldova on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2013 di Chisinau, Moldova yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Moldova, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.