Correct Article 11
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pimpinan dan Anggota.
(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
b. Wakil Ketua I : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Peren-canaan Pembangunan Nasional
c. Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Menteri Kesehatan;
c. Menteri Sosial;
d. Menteri Agama;
e. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. Sekretaris Kabinet;
g. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
dan
h. Kepala Badan Pusat Statistik.
Your Correction
